Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan penyesuaian JF dengan ketentuan sebagai berikut:
a. JF Peneliti ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
b. JF Peneliti ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
c. JF Peneliti ahli madya untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
d. JF Peneliti ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
e. JF Perekayasa ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
f. JF Perekayasa ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
g. JF Perekayasa ahli madya untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
h. JF Perekayasa ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
i. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
2. Analis Perkebunrayaan ahli pertama; dan
3. Penata Penerbitan Ilmiah ahli pertama.
j. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
2. Analis Perkebunrayaan ahli muda; dan
3. Penata Penerbitan Ilmiah ahli muda.
k. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
2. Analis Perkebunrayaan ahli madya; dan
3. Penata Penerbitan Ilmiah ahli madya.
l. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
m. JF Analis Data Ilmiah ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli pertama.
n. JF Analis Data Ilmiah ahli muda untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli muda.
o. JF Analis Data Ilmiah ahli madya untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli madya.
p. JF Analis Data Ilmiah ahli utama untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli utama.
q. JF Teknisi Litkayasa pemula untuk PNS yang menduduki JF Teknisi Perkebunrayaan pemula;
r. JF Teknisi Litkayasa terampil untuk PNS yang menduduki JF:
1. Teknisi Perkebunrayaan terampil; dan
2. Pranata Nuklir terampil.
s. JF Teknisi Litkayasa mahir untuk PNS yang menduduki JF:
1. Teknisi Perkebunrayaan mahir; dan
2. Pranata Nuklir mahir.
t. Teknisi Litkayasa penyelia untuk PNS yang menduduki JF:
1. Teknisi Perkebunrayaan penyelia; dan
2. Pranata Nuklir penyelia, dengan batas waktu paling lama tanggal 22 Desember
2026. (2) Penyesuaian JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa jenjang ahli madya dan ahli utama dilaksanakan melalui Uji Kompetensi portofolio dengan memperhatikan kesesuaian hasil kerja yang dimiliki dengan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan.
(3) Dalam hal Pengembang Teknologi Nuklir, Analis Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, Teknisi Perkebunrayaan, dan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disesuaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Pengembang Teknologi Nuklir, Analis Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, Teknisi Perkebunrayaan, dan Pranata Nuklir tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Koreksi Anda
