Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti dan Perekayasa dapat diberikan gelar dibidang Riset. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan tata cara pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
Koreksi Anda