Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang bekerja lintas Unit Organisasi atau unit kerja, penetapan Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem manajemen kinerja PNS dengan tetap memperhatikan capaian hasil kerja sebagai pejabat fungsional.
Koreksi Anda