Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang mendapatkan pengakuan dari BRIN. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN. (3) Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Koreksi Anda