Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang mengalami kenaikan jenjang jabatan dapat dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda