Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 wajib dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian.
(2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, jenis, dan volume data;
b. metadata;
c. tanggal dan metode penyampaian data;
d. identitas penerima DTSEN; dan
e. pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan data.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal penandatanganan;
b. identitas penyedia dan penerima DTSEN; dan
c. peran dan tanggung jawab para pihak.
Koreksi Anda
