Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Snapshot DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d bertujuan untuk menjamin keutuhan DTSEN. (2) Snapshot DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala oleh Badan.
Koreksi Anda