Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Validasi NIK dan nomor kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan untuk memastikan status identitas kependudukan.
(2) Validasi NIK dan nomor kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Dalam hal hasil validasi NIK dan nomor kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak valid maka tidak diikutsertakan dalam DTSEN dan akan dikembalikan kepada Penyedia Sumber Data.
Koreksi Anda
