Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pemadanan data; b. Pembaruan data; c. validasi NIK dan nomor kartu keluarga; d. Snapshot DTSEN; dan e. Pemeringkatan Kesejahteraan.
Koreksi Anda