Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Pemrosesan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Pemadanan data;
b. Pembaruan data;
c. validasi NIK dan nomor kartu keluarga;
d. Snapshot DTSEN; dan
e. Pemeringkatan Kesejahteraan.
Koreksi Anda
