Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam hal penyusunan, pengelolaan, penjaminan kualitas, penyimpanan, keamanan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan DTSEN yang berupa data pribadi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
