Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyusunan, pengelolaan, penjaminan kualitas, penyimpanan, keamanan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan DTSEN yang berupa data pribadi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda