Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Penyusunan dan Pengelolaan DTSEN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
