Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DTSEN dilaksanakan berdasarkan hasil penyusunan DTSEN untuk menghasilkan DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi. (2) Pengelolaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan kebutuhan DTSEN; b. penerimaan data; c. Pemrosesan DTSEN; dan d. penyampaian DTSEN.
Koreksi Anda