Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan urusan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, keprotokolan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS.
Koreksi Anda