Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan bantuan dan penyuluhan hukum;
d. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan penataan dan evaluasi organisasi di lingkungan BPS;
e. pelaksanaan, koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan BPS; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Hukum dan Organisasi.
Koreksi Anda
