Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, pembinaan, dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Koreksi Anda