Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, pembinaan, dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Koreksi Anda
