Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BPS; b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan BPS; c. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, dan pembinaan pengendalian internal dan manajemen risiko di lingkungan BPS; d. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, pembinaan kerja sama dan hubungan kelembagaan; e. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyiapan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan f. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda