Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, kerja sama dan hubungan kelembagaan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Koreksi Anda