Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPS; b. pengoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPS; d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS; e. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan f. pengoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
Koreksi Anda