Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPS;
b. pengoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPS;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS;
e. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
Koreksi Anda
