Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Koreksi Anda
