Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi BPS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
e. Deputi Bidang Statistik Sosial;
f. Deputi Bidang Statistik Produksi;
g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
i. Inspektorat Utama;
j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
k. Instansi Vertikal.
(2) Bagan susunan organisasi BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
