Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar. (2) Perjanjian Tugas Belajar paling sedikit memuat: a. subjek perjanjian; b. kesepakatan para pihak; dan c. objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi, program studi dan akreditasi program studi, jangka waktu Tugas Belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar, dan penyelesaian sengketa. (3) Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 13. (4) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan perkembangan studi secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai perkembangan pendidikannya kepada kepala UPTB. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala UPTB memberikan nilai pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan atau Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan. (6) Nilai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada atasan langsung PNS yang bersangkutan untuk pembuatan SKP. (7) PNS Selesai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan kepada kepala UPTB paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak kelulusan. (8) PNS Selesai Tugas Belajar wajib melaksanakan Ikatan Dinas selama: a. 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang disepakati dalam perjanjian ditambah 1 (satu) tahun, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; b. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar yang disepakati dalam perjanjian, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; atau c. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar yang disepakati dalam perjanjian, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan. (9) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan tidak wajib melaksanakan Ikatan Dinas. (10) Selama melaksanakan Ikatan Dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. (11) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur PPK atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (12) Kewajiban melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud ayat (8) berakhir pada saat: a. jangka waktu Ikatan Dinas telah terpenuhi; b. mencapai batas usia pensiun; atau c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) PNS Selesai Tugas Belajar berkelanjutan wajib melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) secara kumulatif.
Koreksi Anda