Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang mengikuti Tugas Belajar wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. telah bekerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya; c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa Ikatan Dinas, dengan ketentuan paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik; e. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh penyelenggara beasiswa dan/atau perguruan tinggi apabila pendanaan pendidikan menggunakan beasiswa; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak sedang: 1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau 3. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. h. tidak pernah: 1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; 2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau 3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. i. membuat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar; dan j. menandatangani Perjanjian Tugas Belajar. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan PNS; b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. surat keputusan pengaktifan kembali ke unit kerja bagi PNS yang pernah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan atau Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; d. penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan f. surat pernyataan tentang: 1. tidak sedang menjalani Tugas Belajar; 2. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 3. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; 4. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; 5. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 7. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada kepala UPSDM. (4) Format dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda