Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas: a. pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai; dan b. pengelolaan Tugas Belajar Mandiri.
Koreksi Anda