Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan litigasi dapat dilakukan sejak awal penanganan permasalahan berdasarkan hasil verifikasi dan analisis materi pengaduan.
(2) Pendampingan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan;
dan
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.
(3) Pendampingan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pendamping hukum dan/atau Petugas Penanganan Permasalahan yang ditunjuk dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan litigasi.
Koreksi Anda
