Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P3MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA serta keluarganya wajib memenuhi komitmen yang tertuang dalam berita acara mediasi. (2) Dalam hal P3MI tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BP2MI atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, dan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dalam hal pihak yang diadukan bukan P3MI, dan tidak memenuhi komitmen pada berita acara mediasi, Kepala BP2MI atau Pejabat yang ditunjuk memberikan rekomendasi kepada pengadu agar permasalahan dilanjutkan ke ranah litigasi yang dituangkan dalam nota anjuran. (4) Dalam hal pihak yang diadukan bukan P3MI dan merupakan otoritas negara penempatan, BP2MI berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI melalui Kementerian yang melaksanakan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian pengampu perwakilan di luar negeri. (5) Format nota anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda