Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pada proses mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, para pihak dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur
hukum sesuai dengan kesepakatan para pihak atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Para pihak yang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum.
(3) Format surat pernyataan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
