Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian penanganan permasalahan, pengadu dan pihak yang diadukan membuat surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi.
(2) Surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengadu dan pihak yang diadukan.
(3) Format surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
