Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal salah satu atau para pihak tidak hadir dalam pelaksanaan mediasi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, akan dilakukan penjadwalan ulang.
Koreksi Anda