Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat bukti baru, pengadu dapat mengajukan pengaduan kembali atas permasalahan yang telah dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda