Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang MENETAPKAN/menyatakan pengaduan ditutup pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh direktur yang membidangi urusan pelindungan atau pejabat yang menerima pendelegasian wewenang.
Koreksi Anda