Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kriteria permasalahan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengaduan pada Sisko P2MI dapat ditutup dalam hal: a. data dan dokumen persyaratan pengaduan tidak dilengkapi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran pengaduan; b. tidak adanya kejelasan terhadap data/dokumen tambahan dan/atau hasil verifikasi dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak dimintai penjelasan oleh petugas; c. pengadu tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari berturut-turut sejak terakhir kali dilakukan komunikasi; d. pengaduan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait; atau e. penanganan permasalahan tidak dapat diselesaikan disampaikan kepada pengadu dan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tidak ada tanggapan, pengaduan tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan selesai. (2) Pengaduan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penanganan perkara di luar kewenangan BP2MI. (3) BP2MI melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan instansi terkait terhadap kasus yang dilimpahkan.
Koreksi Anda