Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aduan yang telah diterima dilakukan pencatatan oleh Petugas Penerima Pengaduan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
Koreksi Anda