Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penerima Pengaduan menerima dan mengidentifikasi permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan data pengadu. (2) Data pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas pengadu; b. kontak pengadu; c. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penyelesaian permasalahan; d. negara penempatan Pekerja Migran INDONESIA; e. kontak keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penyelesaian permasalahan; f. identitas pihak yang diadukan; g. uraian dan kronologias permasalahan; dan h. tuntutan penyelesaian yang diajukan. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit terdiri atas nama dan alamat lengkap serta dibuktikan melalu kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. (4) Kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e meliputi: a. nomor telepon; dan/atau b. alamat surat elektronik.
Koreksi Anda