Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui kanal pengaduan.
(2) Kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sisko P2MI;
b. pengaduan secara manual;
c. media sosial resmi BP2MI atau media sosial resmi BP3MI; atau
d. sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk interoperabilitas data.
(3) Layanan pengaduan melalui Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Layanan pengaduan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. pusat panggilan BP2MI;
b. pos; atau
c. unit pelayanan publik BP2MI atau BP3MI.
(5) Dalam hal terdapat kasus yang berisiko tinggi, butuh penanganan cepat, dan tidak terpantau kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengaduan dapat dilakukan melalui tim cepat tanggap BP2MI.
Koreksi Anda
