Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dilaksanakan melalui:
a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI, termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
b. pembinaan penyelenggaraan SPIP secara objektif dan independen.
(2) Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terintegrasi oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
