Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri/Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Peraturan Menteri/Badan ini bertujuan untuk: a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KP2MI/BP2MI dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Satuan Kerja; b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Koreksi Anda