Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri/Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Peraturan Menteri/Badan ini bertujuan untuk:
a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KP2MI/BP2MI dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Satuan Kerja;
b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan
c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Koreksi Anda
