Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan dalam bentuk pemberian penjelasan oleh Petugas Penanganan Permasalahan kepada pengadu. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. ketenagakerjaan; dan/atau b. hukum.
Koreksi Anda