Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan berdasarkan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pengaduan yang telah mendapatkan nomor pengaduan.
Koreksi Anda