Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dikenai hukuman pembebasan sementara dikenakan kepada Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan atau pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan pada saat Pegawai dibebaskan sementara.
(3) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja selama dikenakan pemotongan dibayarkan kepada Pegawai.
Koreksi Anda
