Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja; b. bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) dikenakan pemotongan dari total besaran Tunjangan Kinerja; dan c. bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja. (2) Penghitungan hari bagi pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung dilakukan sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.
Koreksi Anda