Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pegawai yang terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
b. Pegawai yang terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen);
c. Pegawai yang terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima
persen); dan
d. Pegawai yang terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi Daftar Hadir dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda
