Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi melakukan rekapitulasi kehadiran Pegawainya.
(2) Penanggung jawab rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk unit organisasi setingkat eselon II; dan
c. Pejabat Administrator untuk BP3MI.
(3) Penanggung jawab dapat menugaskan Operator untuk melakukan rekapitulasi kehadiran dan perhitungan Tunjangan Kinerja kepada kepala subbagian tata usaha atau Pegawai yang ditunjuk pada masing-masing unit organisasi.
(4) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengadministrasikan kelengkapan dokumen
kehadiran Pegawai;
b. menyusun rekapitulasi pencatatan kehadiran seluruh Pegawai pada unit organisasi setiap bulan;
c. melakukan pengolahan data kehadiran melalui sistem informasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan BP2MI;
d. menarik data penilaian kinerja melalui sistem informasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan BP2MI; dan
e. melakukan perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di unit organisasi masing-masing melalui sistem informasi perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BP2MI.
(5) Hasil perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah disetujui oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit organisasi yang membidangi keuangan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung setelah dilakukannya penilaian kinerja.
(6) Unit organisasi yang membidangi keuangan melakukan proses pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
