Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib mengisi formulir Daftar Hadir manual.
(2) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur, Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani pada hari kerja berikutnya.
(4) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Operator paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
(5) Format formulir Daftar Hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
