Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul
13.00; dan
b. hari Jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan secara fleksibel.
(4) Pemberlakuan jam kerja secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
(5) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk kerja dan pulang kerja dengan menggunakan sistem pencatatan kehadiran elektronik.
(6) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir pada pelaksanaan upacara bendera memperingati hari besar nasional di luar hari kerja.
(7) Pemberlakuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
