Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. capaian kinerja; dan b. kehadiran. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 60% (enam puluh persen) capaian kinerja; dan b. 40% (empat puluh persen) kehadiran.
Koreksi Anda