Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d diberikan sejak yang bersangkutan aktif bekerja. (2) Pengaktifan kembali Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Koreksi Anda