Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di BP2MI.
Koreksi Anda
