Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang berasal dari luar BP2MI dilakukan setelah Pegawai yang bersangkutan memberikan surat keterangan pemberhentian/tidak dibayarkan lagi Tunjangan Kinerja dari instansi asalnya. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja tanpa memperhatikan komponen capaian kinerja.
Koreksi Anda