Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan paling banyak anak ketiga diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda