Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan dilaksanakan dengan ketentuan: a. pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar; b. pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan: 1. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; dan 2. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan c. pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) di Kelas Jabatannya setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda